REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI masih terus menggelar razia minuman keras (miras) oplosan karena tidak memiliki izin penjualan di lima wilayah DKI Jakarta.
"Hasilnya sudah ada 12.360 botol miras yang kita sita sejak merazia pada pertengahan Desember kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso, Senin (12/1).
Menurut Kukuh, sasaran razia miras ini meliputi warung-warung dan rumah-rumah produksi yang tak berizin memproduksi miras. Warung dan rumah produksi miras tersebut pada umumnya berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Kukuh mengatakan, ribuan botol miras tak berizin dan miras oplosan ini akan dikumpulkan lalu dimusnahkan di satu tempat. Pemusnahan miras tersebut baru dilakukan setelah operasi selesai digelar.
"Pemusnahannya bisa bersama-sama kepolisian atau kita lakukan sendiri. Biasanya kita cari tempat di kantor walikota," tukasnya.
Kukuh menambahkan, razia ini masih akan terus digelar jajarannya sampai miras oplosan dan tak berizin di lima wilayah Ibukota menghilang dari peredaran.
"Kita belum targetkan kapan razia akan berakhir. Yang jelas sampai peredarannya berhenti." katanya.