Ahad 11 Jan 2015 20:11 WIB

Genam Targetkan Anak Muda Bebas Miras Tahun 2025

Rep: C08/ Red: Bayu Hermawan
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.
Foto: Antara
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Miras (Genam) Fahira Idris menargetkan pada tahun 2025 nanti, anak-anak muda Indonesia terbebas dari pengaruh minuman keras. Untuk mewujudkan hal tersebut, Genam terus menggalangkan gerakan anti miras ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Saya bersama teman-teman  punya target bagamana caranya Indonesia di tahun 2025, generasi mudanya bebas dari miras, walaupun ide ini tidak akan mudah," kata Fahira kepada Republika Online Ahad (11/1).

Ia mengatakan saat ini Genam masih terfokus kepada gerakan wilayah anti miras untuk kawasan DKI Jakarta hingga kawasan Jabodetabek. Anggota DPD RI ini menyayangkan pemerintah yang hanya fokus pada pemberantasan Miras oplosan.

Padahal menurutnya, baik miras oplosan ataupun miras pabrikan sama-sama membahayakan bagi keberlangsungan generasi muda. Ia mencatat rata-rata setiap tahunnya, terdapat 18.000 kematian anak muda akibat dari pengaruh miras. Kematian disebabkan penganiayaan karena terpengaruh miras, hingga pembunuhan, pemerkosaan dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya.

Untuk mengurangi dampak kejahatan dari Miras ini. Fahira juga menyebut sudah mengeluarkan surat imbauan agar minimarket-minimarket tidak lagi sembarangan menjual miras-miras pabrikan. Selama ini kata dia begitu banyak minimarket yang dengan gamblang menjual miras selama 24 jam.

"Harusnya tidak boleh menjual Miras di dekat sekolah, di dekat rumah ibadah, di terminal bus atau angkutan kota, di stasiun kereta api dan tempat-tempat karamaian lainnya," ujar putri politikus senior Fahmi Idris ini.

Untuk mewujudkan anak muda Indonesia terbebas dari miras, Fahira juga berharap adanya edukasi sejak dini dari pihak orang tua. Genam pun kata dia akan terus menggalakkan agar pemerintah juga turut mendukung pemberantasan miras ini melalui Perda-Perda di masing-masing daerah.

Sebab kata dia Perpres Nomor 73 Tahun 2013 sudah jelas dikatakan bahwa, presiden sudah sepenuhnya menyerahkan  masalah Perda itu kepada  kepala daerah untuk disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing.

"Landasan ini harus dijadikan oleh pemerintah daerah untuk turut menjaga anak-anak bangsa darim pengaruh buruk minuman keras," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement