REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha transportasi darat menilai revisi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium per dua pekan berbuntut tarif angkutan menjadi fluktuatif.
Pengusaha Bus Limas, Rudi Thehamihardja mengatakan untuk tarif angkutan umum yang sudah murah, mengubah tarif harus memperhatikan ketersediaan uang kembalian.
''Yang umum untuk Rp 500,'' katanya kepada Republika.
Menurutnya penetapan tarif angkutan dihitung dalam kisaran kenaikan harga BBM per Rp 1.500 misalnya. Artinya, pergerakan harga BBM masih dalam kisaran harga Rp 1.500 tarif angkutan umum tidak berubah.
Akibatnya apabila harga BBM turun Rp 1.500 tarif angkutan umum tidak perlu berubah. Namun, apabila naik lebih dari Rp 1.500, tarif angkutan akan naik lagi. Akan tetapi, dia mengingatkan, ongkos angkutan kota selama pemerintahan SBY periode kedua tidak berubah.
''Apakah ada bisnis yang bisa tahan diturunkan harganya karena mau pemilu. Baru naik setelah lima tahun,'' ujar dia.