REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) memiliki misi utama untuk memberikan perlindungan kepada seluruh umat beragama di Indonesia tanpa terkecuali.
Kepala Balitbang Kementerian Agama, Abdur Rahmad Masud mengatakan perlindungan terhadap semua warga negara negara ini akan diberikan kepada seluruh umat tanpa memandang agama yang dianut. Tidak hanya itu, perlindungan serupa juga akan diberikan kepada penganut aliran kepercayaan.
"Tujuan utamanya melindungi seluruh umat beragama, tanpa terkecuali. Semangat (Perlindungan)nya sebagaimana yang diamatkan Konstitusi," ujarnya kepada Republika, Ahad (11/1).
Ia menjelaskan, UU tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama atau aliran kepercayaan yang diyakini. Menurutnya UU tersebut menyaratkan adanya pendataan terhadap seluruh agama, keyakinan dan kepercayaan yang dianut oleh seluruh warga negara.
Pendataan akan dilakukan baik kepada agama yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah atau yang belum diakui. Abdur Rahmad mengatakan, Kemenag akan mendorong penganut agama yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah untuk mendaftarkan agama yang dianut.
Pendaftaran itu kata dia, akan berisi, data agama dan penganut kepercayaan, sehingga kementerian agama memiliki database jumlah yang lebih spesifik penganut agama dan aliran kepercayaan di seluruh indonesia.
Namun pengajar di sejumlah Universitas Islam Negeri ini tidak menjelaskan persayaratan dan mekanisme pendaftaran agama secara lebih spesifik.
Sebab hingga saat ini, RUU PUB masih dalam proses 'pematangan' di timnya. Abdur Rahman membeberkan, sebagai konsekuensi logis dari UU tersebut, Jumlah agama resmi yang ada di Indonesia bisa bertambah.
"Sangat dimungkinkan beratambah jumlahnya (agama yang diakui)," katanya.
Dia mengatakan, bahwa di Indonesia, terdapat beberapa agama yang telah memiliki pengikut namun belum terdaftar secara resmi. "Contohnya Yahudi. Mereka ada pengikutnya, tapi tidak terdaftar sebagai agama resmi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, adanya perbedaan pelayanan terhadap agama yang terdaftara secara resmi atau tidak.
Agama resmi akan mendapatkan perlindungan dan bantuan, namun bagi agama yang belum diakui secara resmi, dan aliran kepercayaan, tidak akan mendapat bantuan seperti agama yang yang terdaftar secara resmi di Pemerintah.
"Kalau pelayanan, semuanya dapat. Mungkin yang berbeda nantinya pada pemberian bantuannya," katanya.
Namun Abdur Rahmad mengingatkan, penjelasannya ini dapat berubah dalam pembahasan dan rapat yang lebih lanjut. Sebab hingga saat ini, draf yang masih di dalam rancangan timnya di Balitbang belum dirapatkan dengan Direktorat Jendral lain di dalam Kemenag.
"Nanti akan dirapatkan di internal Kemanag dulu, lalu dengan kementerian lain yang terkait, baru nanti setelah selesai disodorkan ke DPR," katanya lagi.
Untuk itu, hingga saat ini, Kementerian agama ters melakukan diskusi dan kajian untuk mendapatkan formula yang lebih baik mengenai bentuk RUU PUB.