Ahad 11 Jan 2015 18:28 WIB

Boy Rafli Upayakan Perluas Wilayah Hukum Polda Banten

Rep: c81/ Red: Maman Sudiaman
 Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Brigjen Boy Rafly Amar berencana memperluas wilayah hukum Polisi Daerah (Polda) Banten. Rencananya, Boy akan menarik polres Metro Tangerang dan Polresta Tangerang yang selama ini dalam wilayah polda metro jaya, ke dalam wilayah Polda Banten.

"Kita akan terus berusaha mendorong menyelaraskan keinginan Pemprov (Banten), kita juga terus mengupayakan berkomunikasi dengan Mabes Polri agar seluruh wilayah Pemprov Banten dapat selaras dengan Polda Banten," kata  Kapolda Banten Brigjen Pol Rafli Amar di Mapolda Banten, Serang, baru-baru ini.

Seperti diketahui, bahwa dari delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Polda Banten hanya memiliki wilayah hukum mencakup lima kota dan kabupaten. Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya meski berada di lingkup Provinsi Banten.

Tak hanya itu saja, mantan Kabid Humas Polri  pun berjanji akan memperketat pengawasan di perairan, terutama di wilayah Selat Sunda yang menjadi pintu masuk dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pelabuhan besar dan pelabuhan kecil milik masyarakat pun akan diperketat pengawasannya guna menghindari tindak kriminal, seperti penyelundupan narkoba dan penjualan hasil laut ilegal.

"Upaya penegakan hukum di perairan Indonesia, terkait kapal asing, ini juga harus terus di upayakan dengan bekerja sama," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement