REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sekitar Rp 10 triliun alokasi APBD 2015 Provinsi Jawa Barat terancam dihapus karena Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap RAPBD.
“Hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Jabar pada 15 Desember 2014, terkoreksi sebesar Rp 8-10 triliun. Adanya evaluasi tersebut, akan membuat struktur APBD Jabar akan berubah,”cetus Sekretaris Fraksi Gerindra Jawa Barat, Sunatra, Ahad (11/1).
Sejumlah pos anggaran pun terancam dihapus. Di antaranya, anggaran untuk alokasi bansos, hibah, bantuan keuangan kabupaten/kota, perjalanan dinas dan lainnya.
Menurut Sunatra, Pemprov Jabar memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan APBD 2015 tersebut. Yakni, berdasarkan Undang-undang, Pemprov Jabar diberi kesempatan tujuh hari setelah surat penyampaian ke Jakarta.
''Itu habisnya akhir pekan ini. Makanya, dipertanyakan karena waktunya habis, kapan membahasnya," katanya.
Menurut Sunatra, koreksi pemerintah pusat terhadap APBD Jawa Barat Tahun 2015, yang melarang bantuan sosial dan hibah bagi organisasi sosial dan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota merupakan pengebirian bagi daerah otonom. Sekaligus, sebagai lonceng kematian pelaksanaan otonomi daerah.
'Itu sangat tidak elok dan tidak baik bagi perkembangan otonomi daerah,'' katanya.
Padahal, kata dia, dalam UUD 1945 dan UU 32 tahun 2004 yang telah diubah oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan daerah otonom antara lain memberikan bantuan sosial dan hibah bagi masyarakat melalui organisasi sosial kemasyarakatan. Termasuk, bagi kabupaten/kota.
Oleh karena itu, kata dia, ia tidak mengerti mengapa Kemendagri mengembalikan sikap sentralistik. Sehingga, bertentangan dengan prinsip dasar otonomi daerah yang diperjuangkan reformasi.
"Ini sama sekali tidak ada rasa empati pemerintah terhadap pemerintah daerah untuk membantu organisasi sosial dan masyarakat secara umum mengembangkan diri," katanya.
Anggota DPRD Jawa Barat Maman Abdurachman mengatakan, pemerintah pusat semestinya melakukan pembatasan bukan mencoret sekaligus seluruh alokasi hibah dan bansos.
"Bagaimana ini, seharusnya kan tidak perlu dilarang-larang. Pembatasan hibah bansos yang abal-abal oke,'' katanya.
Ia mencontohkan, untuk bantuan pembangunan mesjid di desa-desa atau pengadaan air bersih di daerah. Melalui bansos dan hibah, pemerintah bisa membantu masyarakat meski tidak sepenuhnya biaya ditanggung.