REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Mereka menolak rencana pembebasan kawasan wisata dari pedagang kaki lima (PKL).
“Jelas dan tegas apapun alasannya, menggusur PKL adalah tindakan melanggar HAM, Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun, M. Biomed, Ahad (11/1).
Tindakan kepala daerah yang menggusur PKL, lanjutnya, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpres RI 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ali menegaskan, sudah bukan zamannya menata PKL dengan pendekatan kekerasan melalui Perda Ketertiban Umum yang menciderai PKL. Apalagi, ujarnya, tak jarang jatuh korban seperti yang dialami oleh PKL di Monas Jakarta pada malam tahun baru kemarin.
“Untuk itu, APKLI mendesak Menteri Pariwisata RI Bapak Arief Yahya dan dinas pariwisata Propinsi, Kabupaten dan Kota tidak menggusur PKL di kawasan wisata,” tegas Dewan Pembina PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
PKL, imbuhnyam hanya perlu sentuhan hati dan cinta dari pemerintah. Asal diperlakukan dengan manusiawi, Ali yakin bahwa PKL mudah ditata dan diberdayakan.
“Ajak mereka dialog, komunikasi tentukan nasib dan masa depannya. Ini soal perut, jangan pernah lakukan pendekatan kekerasan karena mereka pasti melawan apapun resikonya demi sesuap nasi,” pungkas Ali.