Ahad 11 Jan 2015 08:44 WIB

Tersangka Kasus Suap Seleksi CPNS Akan Disidang

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pendaftaran CPNS
Foto: Antara
Pendaftaran CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS 2014 di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinyatakan lengkap alias P-21. Artinya dalam waktu dekat tersangka akan segera menjalani persidangan.

Kepala Sub Bagian Operasi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Arief Adiharsa menyatakan telah menyelesaikan penyidikan untuk salah satu orang tersangka dalam perkara dimaksud, atas nama Mohamad Rifai dan untuk berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Hal itu berdasarkan surat nomor R- 86 / F. 3 / Ft.1 / 12 / 2014 tanggal (24/12/2014)

Arief menuturkan, Rifai diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sejak Selasa (6/1) lalu tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel. Rencananya, dalam waktu dekat, Rifai akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan.

 Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Mohamad Rifai sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi CPNS di kabupaten Muratara. Rifai ditangkap saat dia dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2014) lalu.

Rifai tertangkap tangan sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar dan membawa dokumen-dokumen terkait persyaratan administrasi pendaftaran CPNS. Dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Nama Bupati Muratara Akisropi Ayub pun disebut-sebut terkait dalam kasus suap tersebut. Polisi pun telah menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan kediaman Bupati Muratara pada Rabu (15/10/2014) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement