Ahad 11 Jan 2015 01:40 WIB

Pilih Budi Gunawan, Jokowi Bagi-Bagi Kekuasaan?

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budi Gunawan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), M. Imam Nasef mengatakan ada indikasi kuat  dipilihnya Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan karena dekat dengan PDIP dan Megawati Soekarno Putri. Budi Gunawan dipilih oleh Presiden RI Joko Widodo menggantikan Jenderal Sutarman.

“Kalau itu yang benar terjadi, maka publik berhak menagih janji kampanye Pak Jokowi yang tidak akan bagi-bagi kekuasaan setelah menduduki jabatan Presiden,” kata Nasef kepada Republika, Ahad (11/1).

Menurut Nasef salah satu kualifikasi paling penting untuk jabatan Kapolri adalah soal integritas. Integritas tersebut dapat dilihat dari rekam jejak calon.

Calon Kapolri, kata Nasef, tidak boleh memiliki rekam jejak yang buruk, seperti pernah terlibat korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Calon Kapolri harus dipastikan adalah orang yang benar-benar bersih. 

Untuk itulah sebenarnya pelibatan KPK dan PPATK menjadi relevan dalam pemilihan Kapolri. "Apa jaminan Presiden Jokowi terhadap rekam jejak calon Kapolri Budi Gunawan yang diusulkannya ketika KPK dan PPATK tidak dilibatkan?” ucap Nasef.

Sikap Jokowi tersebut, sambung Nasef, justru menambah pesimisme publik terhadap prospek penegakan hukum di era Kabinet Kerja dengan memilih Kapolri yang rekam jejaknya belum terjamin.

“Kalau menggunakan logika hak prerogatif, maka kenapa dibeda-bedakan mekanisme pemilihannya antara Menteri, Hakim Konstitusi, dan Kapolri. Pengisian ketiga jabatan itu kan sama-sama hak prerogatif Presiden,”ujarnya. 

Presiden Joko Widodo  telah memilih salah satu perwira tinggi Polri untuk dijadikan Kapolri, orang itu adalah Komjen Budi Gunawan. Nama Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut telah diusulkan oleh Jokowi kepada Ketua DPR RI dalam suratnya tertanggal (9/1).

Surat dengan kop Presiden Republik Indonesia tersebut ditandatangani sendiri oleh Jokowi dengan perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menggantikan Kapolri saat ini Jenderal Polisi Sutarman.

Di dalam surat tersebut disebutkan Jokowi beranggapan bahwa Budi Gunawan mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri. Permintaan persetujuan ke DPR ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan padal 11 ayat (1) Undang-Undang No 2 tentang Kepolisian Negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement