Ahad 11 Jan 2015 00:20 WIB

Pergantian Kapolri Demi Perbaikan Kepolisian Indonesia

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK, Jumat (26/7).
Foto: Antara
Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan keluar dari gedung KPK, Jumat (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komjen Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Penunjukkan tersebut menimbulkan berbagai pro dan kontra, pasalnya dipilihnya Budi disebut-sebut karena adanya campur tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan ihwal penunjukan Kapolri merupakan kewenangan dan hak prerogratif Jokowi sebagai Presiden.

"Bapak Kapolri sudah menjelaskan bahwa pergantian Kapolri adalah kewenangan dan hak prerogatif Bapak Presiden RI," kata Ronny melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/1)

Menurut Ronny, adanya pergantian Kapolri  sangat diperlukan untuk memperbaiki kinerja Polri agar lebih baik lagi di masa mendatang.

"Hal tersebut berkaitan dengan tujuan untuk kebaikan Polri di masa depan," paparnya.

Presiden Jokowi memilih salah satu perwira tinggi Polri untuk dijadikan Kapolri, sosok itu adalah Komjen Budi Gunawan. Nama Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut telah diusulkan oleh Jokowi kepada Ketua DPR dalam suratnya tertanggal 9 Januari.

Surat dengan kop Presiden Republik Indonesia tersebut ditandatangani sendiri oleh Jokowi dengan perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Di dalam surat tersebut disebutkan Jokowi beranggapan bahwa Budi Gunawan mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri. Permintaan persetujuan ke DPR ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan padal 11 ayat (1) Undang-Undang No 2 tentang Kepolisian Negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement