REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tiga penjual judi tebak angka kupon putih dicokok Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian.
"Penangkapan yang kami lakukan terhadap ketiga pelaku itu hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (10/1).
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (8/1) sore sekitar pukul 15.30 Wita di kawasan jembatan Banua Anyar Sungai Gampa Banjarmasin Utara. Untuk pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial AK Warga Jalan Banua Anyar yang saat itu ingin menyetorkan uang hasil pesanan judi kupon putih.
Usai menangkap AK, polisi juga menangkap MA di kawasan Pengambangan Banjarmasin Timur, MA diduga bos dari AK dan uang setoran diserahkan ke MA."Keduanya kami interogasi dan mengaku uang tersebut diserahkan lagi ke US yang merupakan tangan kanan seorang bandar judi kupon putih," tuturnya. Tak lama pelaku ketiga, US pun ditangkap.
Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita satu buah kertas berisi rekapan angka, empat unit Handphone dan uang sebesar Rp 600 ribu. Semua barang bukti dan ketiga pelaku diamankan di Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang mereka lakukan.
"Kasus ini akan terus kami kembangan karena dari pengakuan meraka diketahui bandar judi kupon putih itu berinisial IW dan itu terus kami tindak lanjuti," ujar pria yang akrab dengan awak media itu. Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman di atas lima tahun.