Sabtu 10 Jan 2015 17:12 WIB

Perusahaan Larang Karyawan Berhijab, Itu Artinya Anti-Pancasila

Muslimah berjilbab (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Muslimah berjilbab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Mataram H Husni Thamrin mengatakan larangan berhijab bagi karyawan sama artinya dengan antipancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Orang pakai kerudung kok dilarang, padahal itu merupakan satu cara umat Muslim mengamalkan nilai-nilai agama dan keyakinannya," katanya di Mataram, Sabtu (10/1), menanggapi adanya perusahaan yang melarang karyawannya berhijab di Kota Mataram.

Husni sangat menyayangkan adanya investor atau perusahaan di daerah ini yang melarang karyawannya berhijab, apalagi Mataram merupakan ibu kota provinsi dengan mayoritas umat muslim dan bermotokan maju, religius dan berbudaya.

Dia menilai, larangan berhijab bagi karyawan ini jelas melanggar aturan agama dan konstitusi negara. Terlebih mereka menyerap sebagian besar uang dari orang Muslim. "Oleh karena itu, pemerintah harus segera memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," katanya.

Terkait dengan itu, Husni yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, pihaknya segera mengusulkan kepada pemerintah kota dan pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang melarang karyawannya berhijab.

"Selain itu, kami juga akan mengusulkan kepada wali kota dan ketua DPRD agar menertibkan para investor yang melarang karyawannya melaksanakan nilai-nilai agama dan keyakinannya," ujarnya.

Bahkan Fraksi PPP merencanakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kota Mataram dan terindikasi juga melarang karyawannya berhijab. "Saya ada juga mendapatkan laporan dari anak murid saya yang bekerja pada salah satu perusahaan yang katanya juga dilarang berhijab," ujarnya.

Menurut dia, fraksi PPP akan turun sidak pada hari Senin (12/1) dengan melibatkan semua anggota fraksinya yang ada di lembaga legislatif. Sedangkan sebagai upaya jangka panjang, pihaknya akan mengusulkan sebuah peraturan daerah (perda) yang dapat mengayomi dan melindungi hak-hak tenaga kerja yang nantinya dapat menjadi perda inisiatif DPRD Kota Mataram.

"Tujuannya, agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi serta mengantisipasi timbulnya kasus lain," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (8/1) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram, menegur managemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab.

Larangan karyawan berhijab itu, kata Kepala Dinsosnakertrans H Ahsanul Khalik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya.

Larangan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi khusus untuk karyawan yang ada dibagian konter-konter pakaian di Tiara Mall. "Sedangkan untuk karyawan dibagian lain, seperti bagian gudang dan administrasi masih diperbolehkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement