Sabtu 10 Jan 2015 12:09 WIB

Jimly: Jangan Adu Domba MA dan MK

Rep: C60/ Red: Erik Purnama Putra
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memastikan tidak ada pertentangan mendasar antara dua lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung (MA) dan MK. Perbedaan pendapat kedua lembaga tinggi negara merupakan perbedaan mengenai interpretasi mekanisme pengajuan kembali.

“Perbedaaan Pendapat Hukum hal yang biasa. Ini bukan pertentangan antara MK dan MA,” ujar Jimly kepada wartawan usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Dia meminta ‘adu domba’ antara MK dan MA tidak diperpanjang. Pakar hukum tata negara tersebut meminta semua kalangan untuk tidak terbawa arus yang mengadu domba dua lembaga tinggi tersebut. “Tidak pelu diperpanjang,” katanya.

Jimly menjelaskan, sejatinya tidak ada perbedaan antara  MK dan MA. “Surat edaran MA itu semangatnya bertujuan untuk mengatur putusan PK agar lebih ketat. Jadi tidak ada perbedaan seperti itu,” katanya.

Walaupun demikian, Jimly menyebut aturan mengenai PK sebaiknya di atur di dalam atura tersendiri, bukan dalam bentuk edaran. Dia mengusulkan agar aturan tersebut diatur di dalam undang-undang KUHAP.  “Bisa diatur di KUHAP sendiri. Kalau tidak, bisa diatur dalam bentuk peraturan Pemerintah,” usulnya.

Kenyataanya, kata Jimly, putusan MK nomor 34/PUU-X1/2013 tentang PK, selama ini dijadikan tameng oleh terpidana mati kasus narkoba untuk bersembunyi dan mengulur-ulur eksekusi. Para terpidan menggunakan ‘fasilitas’ tersebut untuk menunda-nunda eksekusi hukuman mati yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Terpidana mati terutama kasus Narkoba memanfaatkan putusan tersebut untuk untuk mengajukan PK sehingga dapat menunda-nunda eksekusi,” kata Jimly.

Dalam diskusi yang diadakan Populi Center dan Smart FM, Jimly menjadi penyaji materi bersama Umar Husein (Dosen Hukum PTIK), Muhammad Joni (Pengacara), dan Nico Haryanto (Koordinator Populi Center.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement