REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aset korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501. OJK telah mengirimkan surat kepada lembaga jasa keuangan untuk mempermudah ahli waris dalam mengakses aset korban di lembaga keuangan.
“Yang berangkat kemungkinan punya saham. Mungkin mereka juga punya safe deposit box. Dari sisi asuransi OJK telah berkirim surat. Ada orang yang punya deposito,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jumat (9/1).
OJK, kata Firdaus, akan bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk mempermudah memberikan hak keluarga korban. Pekan depan, OJK berharap telah mendapatkan data aset-aset korban di sektor perbankan maupun pasar modal.
Sebelumnya, OJK telah mengirimkan surat kepada perusahaan asuransi yang nasabahnya menajdi korban kecelakaan pesawat pada (28/12) untuk segera memberikan uang pertanggungan tanpa menunggu proses evakuasi dari pemerintah.