Jumat 09 Jan 2015 21:13 WIB

Kemenhub: Kebijakan Tarif Batas Bawah tak akan Beratkan Maskapai

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian perhubungan memastikan kebijakan tarif batas bawah 40 persen dari batas atas bagi angkutan udara tidak akan memberatkan maskapai. Penerapan tarif tersebut dinilai cukup rasional. 

"Kalau soal persaingan usaha, kalau (maskapai) tidak setuju akan menyampaikan kepada kita," kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, JA Barata di kantornya, Jumat (9/1).

Saat ini, kata dia, rata-rata tarif yang diterapkan maskapai sudah di atas batas bawah 40 persen. Selain tarif promo yang dinilai tidak rasional. 

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tersebut diharapkan sudah tidak ada tarif promo yang tidak rasional. Barata juga menepis anggapan angkutan udara menjadi moda transportasi yang ekslusif.

"Saya kira tidak (eksklusif), coba diukur 40 persen dari batas atas tarifnya sudah dijual segitu. Cuma tidak ada tarif promo yang modelnya Rp 100 ribu. Karena kita membatasi bahwa tarif promo boleh asal di atas batas bawah 40 persen," terangnya. 

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Muhammad Alwi memastikan, Badan Usaha Angkutan Udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen menjadi dikunci. Sehingga tidak boleh ada maskapai yang mengajukan tarif 39 persen dari batas atas. 

Menurutnya, dengan ketentuan tarif tersebut justru maskapai kecil yang memiliki moda lebih sedikit bisa bersaing dengan maskapai besar.

"Tidak ada bergaining melakukan safety seolah-olah safety itu terabaikan. Supaya tidak ada tarif paling tinggi dan paling rendah, maskapai yang modanya sedikit akan tertekan," ujar Alwi, Kamis (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement