Jumat 09 Jan 2015 20:45 WIB

UU Desa Diterapkan, Penghasilan Kades dan Perdes Turun

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Indah Wulandari
  Sejumlah warga antre melaksanakan hak pilihnya untuk pemilihan Kepala Desa di Desa Susukan Kecamatan Bojonggede,Kabupaten Bogor, Ahad (24/3).(Republika/Musiron)
Sejumlah warga antre melaksanakan hak pilihnya untuk pemilihan Kepala Desa di Desa Susukan Kecamatan Bojonggede,Kabupaten Bogor, Ahad (24/3).(Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS--Kalangan perangkat desa dan kepala desa mengeluhkan turunnya penghasilan mereka setelah UU Nomor 6 tahun 2014 diterapkan.

''Setelah pemberlakuan UU Desa, pendapatan perangkat dan kades ternyata malah jadi turun,'' kata Kepala Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Anggit Mardiana, Jumat (9/1).

Dia menyebutkan, berdasarkan pemaparan pihak Pemkab, alokasi penghasilan kepala desa dan perangkat desa diambil dari alokasi dana pada anggaran rutin yang besarnya tidak boleh lebih dari 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara total dana desa yang diperoleh kebanyakan desa di wilayah Banyumas, tidak sebesar Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan pemerintah.

''Seperti Desa Notog, total APBDes tahun 2015 ini kami perkirakan hanya Rp 700 juta. Dana sebesar itu, berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Pendapapatan Asli Desa dan lain,'' jelasnya.

Dengan APBDes sebesar itu, maka alokasi belanja rutin yang digunakan untuk pendapatan kepala desa dan perangkat, insentif anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa dan RT/RW,  serta operasional kantor, hanya sebesar Rp 210 juta.

 

''Dengan anggaran sebesar itu, maka setelah dikurangi insentif BPD, Ketua RT/RW dan operasional kantor, maka pendapatan kepala desa hanya pada kisaran Rp 2 jutaan per bulan. Pendapatan perangkat lebih kecil lagi,'' jelasnya.

Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, pendapatan kepala desa bisa mencapai Rp 3,6 jutaan. Pendapatan ini, masih belum ditambah lagi tunjangan kesetaraan UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten) yang diperoleh dari APBD.

Anggit juga menyebutkan, kepala desa dan perangkat desa sudah tidak lagi bisa mengandalkan pendapatan dari tanah bengkok, karena tanah yang selama ini digarap kades dan perangkat desa, harus diserahkan sebagai tanah kas desa.

Untuk itu, bila perangkat atau kepala desa hendak menggarap tanah bengkok harus membayar sewa sebesar harga pasar, yang dananya masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Terkait hal itu, Kepala Sub Bagian Bina Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Banyumas, Parwoto, mengakui, setelah penerapan UU Desa, pedapatan kades dan perangkat di wilayah Banyumas memang kebanyakan mengalami penurunan.

''Uang yang dikelola desa, setelah UU tentang Desa diberlakukan memang tambah besar. Namun pendapatan perangkat dan kades, ternyata menjadi lebih kecil dibanding sebelumnya,'' jelasnya.

Terkait dengan hal ini, jajaran Kades di Banyumas yang tergabung dalam paguyuban Satria Praja dan juga Bupati berunding. Disepakati beberapa hal yang bisa dilakukan agar pendapatan perangkat dan kades paling tidak bisa sama dengan pendapatan sebelumnya.

''Agar pendapatan perangkat dan kades bisa sama dengan pendapatan sebelumnya, pemerintah desa bisa mengambil dari pos anggaran pendapatan asli desa. Tentunya harus dengan persetujuan BPD,'' katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement