REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 11 pejabat Kementerian Perhubungan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dikenai sanksi mutasi dan pemberhentian tugas. Hal itu berdasarkan hasil audit Ditjen Perhubungan Udara Kemehub di lima bandara yakni bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Hasanudin Makassar.
“Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Secara rinci, pejabat yang dibina tersebut yakni tiga orang pejabat eselon II dan tujuh pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dimutasi. Serta satu orang Principal Operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan. Namun, Jonan enggan menyebutkan secara rinci jebatan dari pejabat yang dibina tersebut.
Selain itu, sebagai tindak lanjut audit, Kemehub menginstruksikan kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan pertauran yang terkait dengan penerbangan udara.
Kemenhub juga mengupayakan kompensasi bagi Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan. Di setiap airlines, kata Jonan, sesuai peraturan perundangan dan ketentuan internasional, pemerintah menempatkan POI atau pilot negara dan para engineer yang memeriksa kelayakan pesawat.
Kemenhub juga akan melakukan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online. “Kita akan melakukan penguatan peran dan fungsi (empowerment) institusi Otoritas Bandara, mudah-mudahan dalam dua bulan selesai,” imbuhnya.
Di samping itu, dalam audit tersebut Kemenhub menemukan 61 pelanggaran penerbangan yang dilakukan oleh lima maskapai. Secara rinci maskapai yang melanggar yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.