REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Walikota Surabaya Risma Tri Rismaharini berharap uang santunan yang diberikan oleh asuransi kepada keluarga korban pesawat Air Asia QZ8501 tidak dipotong dari biaya pemakaman yang sudah dikeluarkan.
Dia telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan hal yang menjadi pertanyaan bagi korban. Diakuinya, banyak keluarga korban yang masih awam dengan asuransi.
“Sekarang sebagian dari jenazah sudah ada yang dimakamkan, saya berharap asuransi ini di luar biaya kompensasi (dari yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011),” katanya.
Pemerintah kota Surabaya, kata dia telah membantu untuk memudahkan data-data administrasi ahli waris korban. Menurutnya, pemkot harus memastikan dokumen ahli waris telah terverifikasi sehingga uang pertanggungan korban sampai di tangan orang yang tepat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK FIrdaus Djaelani memastikan uang santunan dari asuransi tidak akan dipotong dengan biaya pemakaman.
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011, korban kecelakaan penumpang udara berhak mendapatkan kompensasi Rp 1,25 miliar. Dalam kasus ini, dana oertanggungan akan diberikan oleh asuransi jasa Indonesia (Jasindo) yang bekerjasama dengan Sinar Mas.
Firdaus mengatakan jika masih ada korban yang tidak ditemukan ketika pemerintah memutuskan proses pencarian telah dihentikan, keluarga korban tetap berhak mendapatkan kompensasi tersebut.
“Ditemukan atau tidak ditemukan (jenazahnya), tetap ada kompensasi,” ujar Firdaus.
Executive DIrektor PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Albertus Patarru mengatakan uang untuk biaya santunan telah siap. Namun, sebelum diserahkan kepada keluarga, pihaknya perlu memastikan ahli waris sudah terverifikasi sehingga tidak salah sasaran. Hingga saat ini, dari 155 penumpang yang menajdi korban, sudah 48 jenazah korban yang ditemukan.