REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif batas bawah pesawat sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap maskapai penerbangan yang selama ini menerapkan harga tiket murah atau Low Cost Carrier (LCC).
"Nantinya diperkirakan kondisi ini bisa kembali seperti era 1980an, dimana semua harga pesawat sangat mahal dan tidak bisa dinikmati oleh semua orang, sehingga akhirnya bisnis penerbangan merugi," ujarKetua Bidang Pengkajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam, Jumat (9/1).
Ia mengatakan, kenaikan tarif batas bawah pesawat tidak hanya berdampak pada konsumen saja, namun juga akan menghilangkan persaingan di sektor industri penerbangan.
Dalam jangka panjang kenaikan tersebut justru dapat membahayakan bisnis penerbangan karena pertumbuhan penumpang akan menurun drastis.
Dengan harga tiket yang mahal, para penumpang pesawat akhirnya akan beralih ke moda transportasi lain, seperti kereta api. Padahal, pertumbuhan penumpang pesawat udara meningkat sejak adanya maskapai penerbangan yang menawarkan LCC.
Padahal, ujarnya, menaikkan tarif batas bawah pesawat tidak berkaitan dengan keselamatan. Apabila pemerintah ingin meningkatkan keselamatan, maka harus melakukan pengawasan yang ketat.
Pengawasan dapat dilakukan dengan cara mengaudit standar keselamatan di masing-masing maskapai penerbangan. Apabila ditemui ada pelanggaran, pemerintah bisa langsung memberikan sanksi atau penalti.
"Menurut saya, ini hanya kebijakan panik saja karena ada efek kecelakaan yang menimpa Air Asia," kata Munrokhim.