REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (9/1), menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baik dimutasi dan dinonaktifkan terkait pelanggaran izin terbang dan rute maskapai.
Mereka dikenakan sanksi termasuk pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Jonan menyebutkan pejabat tersebut, di antaranya tiga orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, tujuh pejabat Eselon III Ditjen Perhubungan Udara dan satu Principan Operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
"Pemerintah merasa bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan terutama dari regulator, Angkasa Pura, Perum Airnav juga dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC) akan dikenai segera," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai karena melanggar perizinan dengan tidak mengantongi izin terbang, namun tetap nekad terbang.
Kelima maskapai tersebut, di antaranya Garuda Indonesia yang melakukan empat pelanggaran, Lion Air sebanyak 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Sekadar diketahui, Susi Air adalah maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dengan demikian, izin terbang kelima maskapai tersebut dibekukan sampai pengajuan izin kepada Kemenhub.