Jumat 09 Jan 2015 18:22 WIB

Dishub Padang Tunggu Pusat Soal Tarif Batas Atas-Bawah

Rep: C70/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah angkutan kota (angkot) mencari penumpang di bundaran Pasar Raya, depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang, Sumbar, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Perhubungan Kota Padang akan menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perhubungan dalam penerapan tarif batas atas dan bawah pada angkutan umum di Padang.

"Jadi antara menko perekonomian dan perhubungan harus sinkron. Kita tunggulah dulu, arahan dari pusat. Nanti kita baru bergerak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Rudi Rinaldi kepada Republika, Jumat (9/1).

Sebelumnya, pemerintah menggulirkan wacana kebijakan perubahan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar per dua pekan. PT Pertamina bahkan mengaku siap menjalankan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah.

Dikatakannya, terkait dengan harga premium yang akan direvivi dua pekan sekali, ia belum bisa menentukan penetapan tarif. Ia akan menunggu petunjuk teknis dari kementerian perhubungan.

"Kita lihat dulu perkembangannya," ujar Rudi. Ia menambahkan, akan memberikan saksi tegas kepada supir angkutan umum tak menerapkan tarif sesuai aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement