REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang atau melanggar izin Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil audit atau investigasi beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan audit tersebut, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat.
Jonan merinci 61 penerbangan tersebut, di antaranya empat dari Garuda Indonesia, 35 Lion Air, 18 Transnusa dan tiga Susi Air. Dengan demikian, lanjut Jonan penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terb ang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ucapnya, menegaskan.
Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran. Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar dan Sultan Hasanuddin-Makassar.
Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan. Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi.
Di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala bidang keamanan dan kelayakan angkutan udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di Air Asia.
Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav. Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head (Apron Movement Control) AP I Bandara Juanda.
Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin Pesawat Air Asia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah 28 Desember 2014 lalu.