REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelarangan jilbab karyawan yang terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memperoleh banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari ormas Islam, Muhammadiyah.
Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengaku sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah NTB. Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menegur menajemen Tiara Mall. Mereka menegur karena pihak mall telah melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada inas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram terkait dengan masalah adanya isu tentang pelarangan jilbab," ungkap Anwar kepada Republika Online (ROL), Jumat (9/1).
Alasan apresiasi ini, kata Anwar, karena mereka dengan segera turun menegur pihak manajemen yang telah melanggar UU ketenagakerjaan No 13/2003 pasal 5 dan 6. Seperti diketahui, pasal ini menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Aturan ini berlaku baik atas nama agama ataupun jenis kelamin atau lainnya.
Anwar berharap Hadanya sikap cepat tanggap yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja Mataram ini untuk dicontoh. Menurutnya, kantor-kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja di daerah lain harus melakukan seperti demikian. Ini dilakukan agar tidak terjadi keresahan yang semakin meluas.
Menurut Anwar, pihak dinas Mataram benar-benar cepat tanggap dan langsung mendialogkan masalah ini dengan pihak manajemen. Pihak manajemen pun, lanjutnya, tampaknya telah menunjukkan keseriusannya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada.
Sikap-sikap tersebut, ujar Anwar, tentu saja sangat diharapkan untuk dilakukan. Tindakan ini sangat penting untuk dilakukan agar ketenangan dalam bekerja dapat diwujudkan. Kemudian masalah ini penting juga untuk menjadi perhatian semua pihak terutama dari pihak manajemen.