Jumat 09 Jan 2015 04:05 WIB

BPK: Pengalihan Subsidi BBM Butuh Persetujuan DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Julkifli Marbun
SPBU
Foto: Pandega/Republika
SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selalu mengemukakan argumen soal pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) saat menaikkan harga BBM. Namun, pengalihan subsidi BBM ini tidak dapat dilakukan sembarangan secara sepihak oleh pemerintah.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengatakan pengalihan subsidi BBM harus mendapat persetujuan DPR RI. Sebab, pengalihan dana yang ada sudah masuk dalam APBN 2015. Jokowi harus melaporkan kemana pengalihan subsidi itu akan dilakukan ke DPR.

"Kalau mekanismenya tidak ditentukan pasti BPK berhak turun untuk memberikan komentar," kata Achsanul pada wartawan di gedung Tower BPK, Kamis (8/1).

Achsanul menambahkan, saat ini hitung-hitungan subsidi BBM belum jelas. Sebab struktur BBM belum baku. Memang dengan dicabutnya subsidi tidak ada uang negara yang perlu diperiksa, namun masih ada fasilitas milik negara yang digunakan. Artinya, fasilitas ini juga dapat dijadikan elemen audit oleh BPK.

Dengan harga BBM saat ini, imbuh Achsanul, subsidi terhadap BBM bukan ditiadakan, tapi dikurangi. Dengan begitu uang negara masih dipakai. Pemeriksaannya standar, berapa 'cost' paling komersialnya, struktur 'cost'-nya apa saja.

"Itu harus diumumkan," imbuh Achsanul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement