REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Keterbukaan informasi atas implementasi kebijakan pemerintah amat diperlukan oleh publik. Hal tersebut bertujuan membuka komunikasi antara pemerintah setempat yang berwenang dan masyarakat. Peningkatan kemajuan daerah pun mampu didukung adanya berbagai kritik dan saran yang membangun dari masyarakat.
Hal itulah yang membuat anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Hamzah mengusulkan agar segera membentuk Komisi Informasi Publik.
"Komisi Informasi Publik berperan sebagai penyambung lidah keterbukaan informasi publik antara DPRD Kota Depok dengan masyarakat, wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujar Hamzah di gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/1).
Menurut Hamzah, siapapun berhak mengetahui informasi dengan jelas. Ketika minta informasi, tapi tidak dijelaskan secara terbuka, maka bisa melakukan pengaduan kepada Komisi Informasi Publik. Selanjutnya, Komisi Informasi Publik akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan bahkan bisa disidang.
Adanya usulan pembentukan Komisi Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008. Dalam pembahasannya terdapat kajian-kajian yang perlu diperkuat, terutama Peraturan Daerah (Perda) Komunikasi dan Informasi yang tengah diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Secara teknis, Komisi Informasi Publik akan digawangi oleh lima orang komisioner dengan masa jabatan empat tahun. Komisioner juga mempunyai anggaran sendiri. Kandidat anggota bisa berasal dari OPD, LSM, dan wartawan. Kemudian dilakukan tes dan dipilih langsung oleh DPRD Kota Depok. Surat Keputusan (SK) akan diberikan oleh Wali Kota Depok," jelas Hamzah.
Selain itu, lanjut Hamzah, usulan dibentuk Komisi Informasi Publik dilatarbelakangi Kota Depok belum memiliki komisi keterbukaan informasi publik, sementara di beberapa wilayah lain sudah dibentuk. Di tingkat Propinsi Jabar sudah dibentuk Komisi Informasi Publik.