Jumat 09 Jan 2015 00:46 WIB

Pemerintah Dinilai Ingin Batasi Dakwah Guru Agama

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Guru Agama Islam (Ilustrasi)
Foto: Antara
Guru Agama Islam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI merevisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012. Isinya, melarang sama sekali tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai pengajar agama dari negara apa pun masuk ke Indonesia. Terkait dengan itu, pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Aqsha, Sumedang, KH Mukhlis Aliyudin, menyatakan penolakan keras.

Kiai Mukhlis juga menekankan, pengajaran agama mutlak merupakan bagian dari dakwah. Sementara itu, kata Kiai Mukhlis, dakwah sejatinya bukan hanya untuk orang Indonesia, tapi untuk umat Rasulullah SAW di manapun mereka berada.

Sehingga, Kemenaker bisa ditengarai menghalangi dakwah agama Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim ini.“Revisi aturan ini sama saja dengan membatasi dakwah agama Islam. Saya pikir, pemerintahan kita yang sekarang mesti terus disoroti,” ujar KH Mukhlis Aliyudin, Kamis (8/1).

Adapun, argumentasi bahwa Kemenaker melihat banyaknya tenaga pengajar agama dari dalam negeri, menurut Kiai Mukhlis, itu tidak relevan. Sebab, kata Kiai Mukhlis, revisi regulasi ini berdampak buruk terhadap dakwah, bukan pengajaran.

Tambah lagi, berdakwah merupakan hak tiap Muslim, apa pun kewarganegaraannya. Sehingga, apa yang dianggap pemerintah sebagai TKA pengajar agama sejatinya merupakan pendakwah, bukan pekerja atau pengajar biasa.

“Beda sekali antara dakwah dan pengajaran. Mengajar agama itu kan dakwah. Beda dengan misalnya mengajar matematika,” ujar KH Mukhlis Aliyudin, Kamis (8/1).

Terakhir, Kiai Mukhlis mengkhawatirkan, pemerintah cenderung memposisikan dakwah sebagai sesuatu yang patut dibatasi. Kiai kelahiran Cibeusi tahun 1969 ini lantas menengarai, posisi dakwah Islam yang tertekan pada era Orde Baru lalu.

“Apa pemerintah yang sekarang mau seperti zaman Pak Harto? Orde Baru kemasan lain?” kata KH Mukhlis Aliyudin, Kamis (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement