REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Maskapai Lion Air segera mengakomodasi kebutuhan calon penumpang pascamusibah AirAsia sesuai dengan jalur penerbangan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya karena izin terbangnya telah dibekukan oleh Perum Air Navigasi Indonesia.
"Kami sudah memiliki izin untuk tujuh rute penerbangan dari Surabaya," kata Manager Lion Air Cabang Juanda, Kholid Widodo, di Surabaya, Kamis (8/1).
Namun demikian, kata dia, dengan kondisi yang ada saat ini maskapai penerbangan tersebut berkomitmen akan patuh terhadap segala keputusan pembekuan penerbangan oleh pemerintah. "Apabila pemerintah menganggap perlu ada perbaikan atau perizinan ulang seperti yang disebutkan, kami siap memperbaiki izin tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, tujuh rute penerbangan Lion Air dari Surabaya yang dibekukan oleh Perum Air Navigasi Indonesia di antaranya rute Surabaya-Jakarta (JT 597 dan JT 887). Kemudian, Surabaya-Makassar (JT 708) dan rute Surabaya-Lombok (JT 646 dan JT 882).
"Berikutnya rute Surabaya-Balikpapan (JT 730), Surabaya-Denpasar (JT 990), Surabaya-Ambon (JT 886), dan rute Surabaya-Solo (IW 1817)," katanya.
Ia menambahkan, untuk mengakomodasi calon penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan di tujuh rute tersebut Lion Air berencana menggabungkan jadwal penerbangan pada hari yang sama. Akan tetapi jam penerbangannya memang berbeda.
"Meski begitu, tidak ada perubahan jadwal penerbangan melainkan, hanya jamnya yang berubah," katanya.
Di sisi lain, sebut dia, tidak hanya maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia yang izin terbangnya
dibekukan oleh pemerintah. Apalagi sejumlah maskapai lain yang berangkat dari Surabaya juga dibekukan yakni Trigana dan Kalstar.
"Izin terbang AirAsia yang dibekukan ada empat rute yakni Surabaya-Singapura, Surabaya-Jakarta (QZ 7693, 7685, dan 7689), rute Surabaya-Denpasar (QZ7620), dan rute Surabaya-Bandung (QZ7631).
Maskapai Trigana yang dibekukan yakni rute Surabaya-Pangkalanbun (IL 712) dan maskapai Kalstar rute Surabaya-Sampit (KD 711)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keamanan dan Penerbangan Otoritas Bandara Wilayah III, Mulyono, melanjutkan rute milik sejumlah maskapai tersebut dibekukan karena adanya perbedaan waktu, seperti jadwal take off pukul 06.00 WIB tetapi tertulis 06.15 WIB. Perbedaan waktu tersebut sangat membahayakan lalu lintas udara, baik domestik maupun internasional.
"Oleh sebab itu harus dilakukan perubahan izin penerbangan. Sementara, keempat maskapai tersebut harus mengajukan izin kembali jika ingin terbang dari Juanda sesuai dengan rute dan perubahan izin tersebut pun diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari sebelum dilakukan penerbangan," katanya.