REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen. Kebijakan itu dinilai sama saja menghapus penerbangan berbiaya murah.
Perhimpunan Penerbangan Sipil Nasional (Inaca) mengaku belum menerima informasi soal tarif batas bawah 40 persen. "Saya belum membaca keputusannya, tapi kami menghormati kebijakan pemerintah karena untuk meningkatkan kualitas penerbangan sipil kita," kata Ketua Inaca Arif Wibowo di Jakarta, Kamis (8/1).
Dirut Garuda Indonesia tersebut mengatakan terkait kebijakan tersebut seharusnya melibatkan maskapai dalam memutuskannya karena menyangkut regulasi yang dampaknya ke pelaku usaha.
Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak ada hubungannya antara tarif dengan keselamatan karena meskipun tarifnya rendah, keselamatan tetap harus dijamin seperti yang Menteri Jonan tekankan bahwa pihaknya tidak akan mengurusi bisnis, namun keselamatan.
"Tarif ya tarif, keselamatan ya keselamatan, tidak ada hubungannya," katanya.