Kamis 08 Jan 2015 18:51 WIB

Dana Ganti Rugi Lapindo Cair Maret

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Puluhan patung manusia lumpur berdiri di atas lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7). (Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Puluhan patung manusia lumpur berdiri di atas lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/7). (Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono mengatakan dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar, akan cair pada bulan Maret mendatang.

"Itu seperti siklus APBN-P dibahas dengan DPR Februari dibahas Maret cair," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (8/1).

Ia melanjutkan pihaknya masih akan merundingkan bentuk penyaluran dana ganti rugi Lapindo, apakah akan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atau langsung melalui Lapindo. Ia juga mengatakan surat perundingan tersebut baru saja dikirim pada Senin kemarin ke Seskab.

"Seperti yang saya sampaikan sudah beberapa langkah saya sudah memanggil, saya sudah kirim surat ke seskab bikin tim perundingan, surat ke BPKP audit yang sudah dibayar dan belum, dibawa ke perundingan untuk menyusun perundingannya. Ini saya baru kemarin Senin suratnya ke pak Seskab," jelasnya.

Basuki menegaskan untuk mencairkan dana ganti rugi lumpur Lapindo membutuhkan peraturan presiden (perpres) mengenai peta terdampak lumpur Lapindo. Meskipun begitu, perpres BPLS ini akan dirubah. 

"Sesudah perundingan itu, jadi saya minta pada Menkeu alokasikan, tapi Menkeu minta kalau perpres BPLS dirubah," ujarnya.

Pemerintah terpaksa mengambil alih kewajiban PT Minarak Lapindo. Alasannya, perusahaan Lapindo sudah tidak sanggup melunasi sisa pembayaran ganti rugi. Sehingga, pemerintah nantinya bakal mendapatkan lahan seluas 641 hektar di areal terdampak.

Lahan ini dapat diambil pemerintah jika Lapindo tidak melunasi dana talangan pemerintah dalam empat tahun. Berdasarkan Peraturan Presiden No.14/2007 ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,82 triliun. Lapindo pun sudah membayar ganti rugi senilai Rp 3,04 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement