REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengizinkan artis Fariz Rustam Munaf masuk panti rehabilitasi. Diketahui Fariz RM telah dipindahkan ke tempat rehabilitasi sejak Rabu (7/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pengizinan pemindahan Fariz ke panti rehabilitasi narkoba merupakan tindakan pencegahan agar ia tidak melakukan hal yang buruk. Pasalnya, Fariz kini masih dalam keadaan sakauw.
"Permohonan pemindahan dilakukan atas permintaan dokter yang menangani tersangka," kata dia, Kamis (8/1).
Meski demikian, ujar Martinus, polisi masih tetap akan melanjutkan proses hukum artis kawakan tersebut. Berkas-berkas akan diserahkan ke kekejasaan.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan musisi senior itu positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap. Fariz RM
berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.