REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dana sebesar Rp1,25 miliar harus dibayarkan Air Asia kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Saya katakan ada aturan Permenhub 77/2011, besarannya Rp1,25 miliar. Ada asuransi atau tidak maskapainya itu tidak ada hubungannya. Harus diganti Rp1,25 miliar per penumpang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1).
Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pada Pasal 3 huruf a menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar.
Untuk itu, menurut Menhub, Air Asia wajib untuk membayarkan Rp1,25 miliar kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 tersebut.
Ia menambahkan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang juga memiliki perhatian terhadap isu tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji sesuai ketentuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dilaporkan hilang kontak dari pusat pengendali lalu lintas udara pada Minggu 28 Desember 2014. Pesawat berjenis Airbus A320-200 dengan registrasi PK-AXC membawa 155 penumpang, terdiri dari 137 orang dewasa, 17 anak-anak, dan 1 bayi. Selain itu, terdapat 2 pilot, 4 awak kabin, dan 1 teknisi.
Hingga saat ini, telah ditemukan dan dievakuasi 42 korban dari pesawat naas tersebut di Selat Karimata.