REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengelolaan dana desa mesti dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Hal ini karena Kementerian DPDTT berfungsi memberdayakan pembangunan masyarakat dan fasilitas di desa.
"Program di desa dan dana-dana di desa (dikelola) kementerian desa," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (8/1).
Malik menolak jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap lebih berhak mengelola dana desa. Menurutnya Kemendagri tidak memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat desa. Kemendagri ada hanya untuk mengatur fungsi administrasi pemerintahan di desa seperti: pemilihan kepala desa, pemekaran desa, penetapan tapal desa.
"Kemendagri sifatnya administratif sedangkan menteri desa sifatnya teknis," ujarnya.
PKB berharap Kemendagri tidak turut campur dalam hal penyaluran dana desa. Kemendagri sebaiknya fokus pada upaya membina aparatur desa agar bisa bekerja baik untuk masyarakat.
"Pembina itu kan kemendagri, tetapi program-program desa kementerian desa," ucapnya.
Malik berharap Menteri DPDTT, Marwan Jafar bisa mengelola anggaran desa dengan baik. Marwan harus melibatkan aparat penegak hukum dalam penyaluran dana desa. Ini untuk menjamin kepastian tidak ada dana desa yang bocor dan disalahgunakan.
"Kementerian desa perlu melibatkan pihak berwajib, penegak hukum, KPK atau apalah supaya dana itu tak bocor," katanya.
Saat ini penyaluran dan pengelolaan desa tengah menjadi rebutan dua kementerian yakni Kementerian DPDTT dan Kemendagri. Maklum dana desa yang disiapkan pemerintah untuk sekitar 73 ribu desa di Indonesia terbilang menggiurkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah alokasi dana desa pada 2015. Menurutnya dana desa yang dianggarkan APBN yakni Rp 9 triliun terlalu kecil.
Pemerintah akan menambahnya menjadi Rp 20 triliun. Tambahan anggaran ini akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Bambang memperkirakan setiap desa akan mendapat Rp 750 juta.
Saat ini Kementerian DPDTT dipimpin oleh Marwan Jafar mantan Sekretaris Jendral DPP PKB. Sedangkan Kemendagri dipimpin oleh Tjahjo Kumolo Sekjend DPP PDIP nonaktif.