Kamis 08 Jan 2015 17:12 WIB

MTI: Regulasi Tarif Pesawat tak Pengaruhi Upaya Penjaminan Keselamatan

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat AirAsia kode penerbangan QZ8501.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia kode penerbangan QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatur tarif batas bawah untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi tidak disetujui Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurut Ketua MTI Danang Parikesit, keputusan tersebut justru akan mengakibatkan distorsi terhadap pasar maskapai Indonesia.

Khususnya di tengah persaingan harga yang harusnya memicu kualitas masing-masing maskapai. “Sejak awal, sejak 2008 kita sudah tidak sepakat ada penetapan tarif atas dan bawah,” kata dia kepada ROL pada Kamis (8/1).

Aturan tarif, lanjut dia, sama sekali tidak berkaitan dengen penjaminan keselamatan penumpang pesawat. Daripada menetapkan tarif, sebaiknya pemerintah menetapkan standar keselamatan dan audit kepatuhan kepada maskapai.

Termasuk juga melakukan audit keselamatan terhadap perusahaan penerbangan. Harus diperketat pula pengaturannya agar perusahaan penerbangan mampu menganggarkan secara cukup untuk aspek keselamatan.  Dikatakannya, sudah ada acuan soal prosedur kepatuhan yang tinggal ditegakkan.

Selain itu, mengingat pertumbuhan safety investor yang lambat, pemerintah harus daapt mendorongnya agar meningkat hingga tiga kali lipat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement