Kamis 08 Jan 2015 15:58 WIB

Terkait Air Asia, Menpan: Pecat Pejabat Kemenhub yang Terbukti Bersalah

Rep: c74/ Red: Bilal Ramadhan
Keluarga korban pesawat Air Asia kode penerbangan QZ8501.
Foto: Getty
Keluarga korban pesawat Air Asia kode penerbangan QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan selaku kolega dari kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan menhub untuk memecat pejabat Kemenhub yang menyalahgunakan wewenangnya memberi izin ilegal penerbangan.

"Saya menyarankan kepada Menteri Perhubungan, pejabat-pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang pemberian izin ilegal yang membahayakan nyawa transportasi penerbangan itu untuk dipecat dari jabatannya,"tegas Yuddy di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/1).

Yuddy mengatakan tragedi ini dapat dijadikan sebuah titik awal reformasi transportasi dan perhubungan, khususnya izin yang diberikan tanpa prosedur yang benar. Ia juga mendukung kebijakan Menhub untuk menghentikan seluruh jadwal penerbangan tanpa izin.

Yuddy menambahkan, persoalan tersebut harus diusut tuntas. Jika ada pejabat terbukti menyalahkan kewenangan yang berakibat fatal, maka pejabat tersebut harus dipecat, baik pejabat dari Angkasa Pura (AP) maupun Kemenhub.

Yuddy yakin pejabat yang memberikan izin ilegal tersebut dari aparatur negara. Namun ia belum memastikan pejabat tersebut akan dicopot dari jabat PNS atau tidak. Yang jelas, lanjut Yuddy, pejabat tersebut harus dipecat dari jabatannya.

"Saya yakin Menteri Perhubungan tidak segan-segan akan memecat apalagi jika sudah terbukti," tegas Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement