REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang segera mengeksekusi sembilan ruko milik perusahaan BUMN tersebut di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.
"Kami masih menunggu surat putusan perintah eksekusi dari PN Tanjungkarang. Ketua PN sudah mengabulkan permohonan eksekusi sembilan ruko tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, Kamis (8/1).
Persetujuan ini sudah tertuang dalam sidang mediasi (Aanmaning 5) di PN Tanjungkarang, dipimpin Ketua PN Tanjungkarang, Poltak Sitorus, SH MH, Rabu (7/1). PT KAI diwakili kuasa hukum Sarjono SH dengan Linda Suryati dkk diwakili kuasa hukumnya Hanafi Umar SH.
Dalam sidangnya, Ketua PN Tanjungkarang, Poltak Sitorus, SH MH mengatakan ia akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1262 K/PDT/2004. PN akan segera mengeluarkan surat penetapan eksekusi pengosongan sembilan unit ruko yang terletak di Jalan Teuku Umar/Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung.
Permohonan penundaan eksekusi oleh PT KAI, sempat ditolak majelis hakim. Muhaimin mengatakan ketua PN akan segera mengeluarkan surat penetapan eksekusi.
Sembilan ruko ini sudah berdiri permanen di kawasan jalan protokol kota, Toko Istana Buah, misalnya. Ruko ini diklaim milik PT KAI. Upaya pengosongan sudah dilakukan secara bertahap hingga secara hukum.
Dalam mapping aset, PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang akan mengeksekusi lagi lahan dan bangunan miliknya. Saat ini baru 38 dari 465 aset berupa rumah dinas dan lahan yang sudah dieksekusi.
PT KAI sudah melakukan sejumlah tahapan secara persuasif terhadap penunggu lahan dan rumah dinas milik perusahaan sejak tahun 2009.