Kamis 08 Jan 2015 12:10 WIB

Pemerintah Siapkan PP untuk BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Ada empat PP yang tengah disiapkan, yakni PP untuk kecelakaan kerja, PP untuk kematian, PP untuk hari tua dan PP untuk pensiun.

"PP akan segera diselesaikan dalam tiga bulan ini," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Kamis (8/1). Ia didampingi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Menurut Elvyn, saat ini baru 16,9 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Secara bertahap, semua pekerja akan menjadi peserta BPJS sampai 2018.

Dia melanjutkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana Rp 187 triliun. Pada 2015, ditargetkan meningkat menjadi Rp 220 triliun. Dana tersebut akan ditempatkan di saham, dengan rincian 18-22 persen di obligasi, 44-48 persen di deposito, dan 28-32 persen di reksa dana, properti dan penyertaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement