Kamis 08 Jan 2015 11:45 WIB

Bali Khawatir UU Baru Hilangkan Desa Adat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali, Senin (31/3).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali, Senin (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali akan segera mendaftarkan desa-desa ke pusat terkait dengan perintah dari Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa. Ini akan menjadi keputusan strategis di Bali karena menyangkut keberlanjutan masa depan adat dan budaya yang telah menjadi roh bagi kehidupan masyarakat setempat.

"Pada dasarnya segala permasalahan yang dikhawatirkan beberapa kalangan di Bali - jika salah mengambil keputusan - adalah lenyapnya desa adat (pakraman)," ujar Bandesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jero Gede Suwena Upadesa di Denpasar, Kamis (8/1).

Kekhawatiran itu tetap ada, meskipun pasal 116 ayat 1 dalam UU tersebut sudah menyebutkan bahwa desa yang sudah ada sebelum UU ini berlaku tetap diakui sebagai desa.

MUDP, kata Jero Gede, sudah memberi masukan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) dalam menentukan pilihan mengenai desa mana yang harus didaftarkan. Dengan demikian, keputusan final pemkab nantinya bukan berdasarkan prakarsa sekelompok orang atau golongan, melainkan keputusan masyarakat Bali.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Nyoman Parta mengatakan pansus sudah melaksanakan beberapa agenda untuk menilai kekuatan dan kelemahan masing-masing pilihan, apakah itu memilih status desa adat atau desa dinas. Mereka sudah menggelar rapat dengan DPR RI, DPR RI utusan Bali, akademisi, dan paiketan puri-puri se-Bali. Koordinasi juga dilakukan dengan masing-masing pemkab dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Semua permasalahan yang mungkin muncul bisa diatur dengan membentuk peraturan daerah (perda)," kata Nyoman Parta.

Sisa waktu yang tersedia, menurutnya akan dimanfaatkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dan rekomendasi demi kepuasan seluruh pihak. Rekomendasi ini maksimal ditampung hingga 9 Januari 2015.

Bali hingga saat ini memiliki 1.488 desa adat dan 716 desa dinas. Desa adat mengurusi kegiatan adat dan keagamaan, sedangkan desa dinas mengurusi pemerintahan. Di dalam UU Desa, kedudukan sebuah desa harus ditentukan apakah itu desa adat atau desa dinas, sebab terkait dengan dana Rp 1 miliar yang akan dialokasikan per desa oleh pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement