REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Belum terbitnya keputusan Presiden Jokowi terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa, membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.
"Saya kira tinggal dipilih. Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembangunan desa terbengkalai," ujar dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiyono, Rabu (7/1).
Ia menambahkan, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.
"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ujarnya.