REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat masyarakat perdesaan menilai ada ketidakharmonisan antara kementerian pemerintah Presiden Joko Widodo.
“Perdebatan kewenangan desa, tidak perlu lagi harus disikapi dengan polemik. Semua harus bermuara dari UU Desa, karena itu menjadi barometer hukumnya,” tegas Ketua Asosiasi Ekonomi, Politik Indonesia (AEPI) ujar Indra Sakti Lubis, Rabu (7/1).
Menurut Indra Sakti, pemerintahan sebelumnya tidak bisa disamakan dengan pemerintahan sekarang. Presiden Jokowi, katanya, pasti punya sikap terbaik dalam menentukan kewenangan.
“Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada Undang Undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujar Indra Sakti.