Kamis 08 Jan 2015 06:00 WIB

Timbulkan Kesan tak Harmonis, Perdebatan tentang Desa Harus Diakhiri

Pekerja menyelesaikan proses penambangan batu kumbung di Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, Jatim, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pekerja menyelesaikan proses penambangan batu kumbung di Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, Jatim, Kamis (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan desa antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat masyarakat perdesaan menilai ada ketidakharmonisan antara kementerian pemerintah Presiden Joko Widodo.

“Perdebatan kewenangan desa, tidak perlu lagi harus disikapi dengan polemik. Semua harus bermuara dari UU Desa, karena itu menjadi barometer hukumnya,” tegas Ketua Asosiasi Ekonomi, Politik Indonesia (AEPI) ujar Indra Sakti Lubis, Rabu (7/1).

Menurut Indra Sakti, pemerintahan  sebelumnya tidak bisa disamakan dengan pemerintahan sekarang. Presiden Jokowi, katanya,  pasti punya sikap terbaik dalam menentukan kewenangan.

“Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem pemerintah era sebelumnya. Dengan adanya kementerian yang fokus menyangkut desa dan berpedoman pada Undang Undang, maka harus juga menerapkan kebijakan kewenangan yang memang fokus  mensejahterakan masyarakat desa yang lebih mandiri,” ujar Indra Sakti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement