REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perwakilan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil (PNS) RSUD Duren Sawit Jakarta Timur mengadukan berkurangnya komponen gaji akibat Peraturan Gubernur (Pergub) 176 Tahun 2013.
Kedua orang perwakilan tenaga kesehatan non PNS mewakili sekitar 2.000 tenaga kesehatan non PNS diterima Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Nasrullah dan Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
“Ada beberapa komponen yang harusnya didapat justru dengan aturan yang baru itu dikurangi,” jelas Abdurrahman, Rabu (7/1).
Fraksi PKS, ujarnya, memandang Pemprov DKI Jakarta memiliki dana. Sehingga tenaga kesehatan non PNS ini, menurutnya harus mendapatkan tunjangan yang layak juga,
“Gubernur harusnya memberikan dukungan kepada mereka untuk hidup layak, sehingga masyarakat semakin bisa terlayani,” tegas Abdurrahman.
Apalagi tuntutan dengan sistem BPJS yang cukup tinggi perlu diimbangi dengan pemenuhan hak-hak para tenaga kesehatan non PNS.
“Jika banyak yang dikurangi, justru ini akan membuat kinerjanya menurun, Makanya, harus ditingkatkan hak-hak mereka dengan regulasi yang baik, bukan malah dikurangi,” pungkas Abdurrahman.