REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU-Tim kuasa hukum Fariz RM akan mengupayakan rehabilitasi. Hal itu disampaikan di Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan, Rabu (7/1/)..
Kuasa hukum Fariz, Syafri Noer dan Hendra Heriansyah mengatakan tim pengacara akan melakukan upaya pembelaan dan mendampingi Fariz selama proses hukum berlangsung. "Dalam hal ini client kita sebagai pengguna dan pemakai sehingga kami akan upayakan panangguhan penahanan dan memasukan ke tempat rehabilitasi,"katanya kepada Republika, Rabu (7/1).
Hendra menyebut kasus yang menimpa clientnya menjadi landasan. Sebab, kasus ini adalah kedua kalinya yang makin meyakinkan Fariz sebagai korban. "Karena dua kali ini harus direhab. Agar yang bersangkutan bisa membaik,"ujarnya.
Kasus ini, lanjut Hendra, keluarga yakni Istri Fariz Ibu Oneng mengatakan tidak tahu menahu soal suaminya yang kembali menggunakan barang haram tersebut. "Beliau sudah tidur. Fariz sedang main musik bersama temannya. Waktu itu di beberapa hari setelah Ulang Tahunnya tanggal 5 Januari, "katanya.
Hendra sempat menjelaskan, penangkapan terjadi pada tanggal 6 Januari Pukul 02.00 WIB. "Salah satu kerabatnya beliau. Ketika saat kejadian, saat itu penyidik datang. Ada satu orang laki-laki, namun rekannya sudah keluar semalam. Tim tidak mengetahui nama salah satu rekannya, "ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengungkapkan kronologi penangkapan Fariz saat tengah asyik bermain gitar.
"Saat itu selinting ganja yang sedang dibakar juga masih hidup dan berada di atas asbak,"katanya. Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita satu paket ganja, heroin di saku sebelah kanan dan sabu yang tersisa di alat hisap sabu atau bong.
Pencipta lagu 'Sakura' itu kini positif menggunakan ketiga jenis narkotika Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami darimana Fariz mendapatkan barang haram. Saat ini Fariz di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.