REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul musibah kecelakaan yang menimpa Air Asia Kementrian Perhubungan melakukan berbagai macam kebijakan, salah satunya yakni mengenai tarif pesawat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beberapa waktu lalu berencana untuk menghapuskan tarif murah pesawat.
Pengamat Penerbangan, Arista Atmadjati mengatakan, sebenarnya pemerintah bukan ingin menghapuskan tarif murah namun akan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen. Hanya saja ada baiknya dilakukan secara bertahap.
Karena nanti akan berdampak pada penurunan traffic pertumbuhan penumpang, terutama di Pulau Jawa. Tidak menutup kemungkinan, nantinya masyarakat di Pulau Jawa akan beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api maupun bis malam yang menawarkan harga lebih murah serta nyaman.