Rabu 07 Jan 2015 15:56 WIB

Sebaiknya Pemerintah Naikkan Tarif Pesawat Secara Bertahap

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bandara Halim Perdanakusuma
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bandara Halim Perdanakusuma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul musibah kecelakaan yang menimpa Air Asia Kementrian Perhubungan melakukan berbagai macam kebijakan, salah satunya yakni mengenai tarif pesawat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan beberapa waktu lalu berencana untuk menghapuskan tarif murah pesawat.

Pengamat Penerbangan, Arista Atmadjati mengatakan, sebenarnya pemerintah bukan ingin menghapuskan tarif murah namun akan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen. Hanya saja ada baiknya dilakukan secara bertahap.

Karena nanti akan berdampak pada penurunan traffic pertumbuhan penumpang, terutama di Pulau Jawa. Tidak menutup kemungkinan, nantinya masyarakat di Pulau Jawa akan beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api maupun bis malam yang menawarkan harga lebih murah serta nyaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement