Rabu 07 Jan 2015 13:33 WIB

Kata Polri, Dugaan Mafia Izin terbang Urusan KNKT

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Ronny F Sompie
Foto: Republika/Prayogi
Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi adanya dugaan permainan mafia izin terbang, pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada Ahad (28/12), Polri meminta agar dugaan tersebut segera dilaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menelisik adanya dugaan pelanggaran transportasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, KNKT memiliki ruang lingkup penyelidikan yang lebih luas. Menurut dia, semua jenis pelanggaran transportasi adalah kewenangan dari KNKT.

Pasalnya, KNKT memiliki ranah untuk mendapat laporan dan menyelidikan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelekaan Transportasi. "KNKT adalah lembaga yang berkaitan dengan tranportasi, mereka mempunyai timnya," kata Ronny di Jakarta pada Rabu (7/1).

Dia menyatakan, menurut UU Penerbangan, yang bisa menentukan apakah ada dugaan pelanggaran baik yang sifatnya administrasi maupun pelanggaran pidana, adalah KNKT.

Nantinya KNKT membentuk tim investigasi. Dalam investigasi akan ditunjuk ketua kerja tim investigasi yang akan memberikan laporan kepada ketua KNKT paling lama satu bulan setelah peristiwa kecelakaan. Hasil tersebut kemudian bisa dilaporkan ketua KNKT kepada Presiden Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement