Rabu 07 Jan 2015 11:15 WIB

KPK Periksa Kerabat Tersangka Suap Fuad Amin

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kerabat Fuad Amin Imron, Siti Masnuri, dalam perkara dugaan penerimaan suap untuk Ketua DPRD Bangkalan itu, terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1).

Siti Masnuri diketahui adalah istri muda dari Fuad Amin yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu. Siti Masnuri datang ke KPK pada sekitar pukul 10.15 WIB, namun perempuan berjilbab dan berparas cantik yang mengenakan baju gamis cokelat itu, enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.

Siti awalnya hendak dicalonkan sebagai Bupati Bangkalan oleh Fuad Amin yang merupakan Bupati Bangkalan periode 2003-2013, namun hal tersebut tidak jadi karena Fuad malah mengajukan sang anak, Makmun Ibnu Fuad, sebagai Bupati Bangkalan.

Selain Siti Masnuri, pada Rabu, KPK juga memeriksa pihak swasta, Zaenal Abidin Zen dan Fuad Amin, untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Fuad Amin.

Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf serta perantara pemberi suap, Darmono, pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dinihari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar delapan BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar delapan BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement