REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi penangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap musisi Indonesia, Fariz RM. Penangkapan ini dinilai sebuah prestasi yang cukup baik dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Ketua Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI, Anwar Abbas, keberhasilan ini perlu diberi apresiasi dari banyak pihak terutama masyarakat. Terutama, lanjutnya, BNN yang berjasil menangkap Fariz RM di rumahnya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Anwar mengatakan, bagi Fariz RM, penangkapannya ini merupakan kedua kalinya. Yang bersangkutan, ujar Anwar, ditangkap BNN karena tersandung narkoba.
"Prestasi demi prestasi memang sudah diperlihatkan oleh BNN," ungkap Anwar kepada ROL, Rabu (7/1). Terakhir, kata Anwar, mereka menangkap sekitar 840 Kilogram sabu di kawasan Lotte Mart taman surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan pada Selasa (5/1) itu merupakan penyitaan terbesar sepanjang sejarah. Dari dua peristiwa ini, menurut Anwar, masyarakat dapat mengambil sebuah pelajaran. Menurutnya, pedagang narkoba ini jangan pernah diberi kesempatan untuk bisa membawa masuk 'barang haram' tersebut ke Indonesia.
Anwar menjelaskan, jika melalui pelabuhan udara dan laut sulit karena ketatnya pengawasan, maka mereka akan menyelundupkannya ke dalam negeri lewat pelabuhan tak resmi. Kemudian, lanjutnya, apabila ini menjadi hal yang sulit juga, maka tidak mustahil mereka memasukkannya dengan perahu-perahu kecil melalui pantai-pantai yang mereka anggap paling aman.
Untuk itu, ujar Anwar, BNN dan pihak kepolisian tentu dituntut agar lebih hebat dan lebih cerdas lagi cara kerjanya. Menurutnya, hal demikian diharapkan bisa menutup rapat ruang gerak bagi para pedagang barang terlarang tersebut.
Sebelumnya, Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM dikabarkan kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba. Dari informasi yang diterima Republika Online (ROL), Selasa (6/1), pelantun lagu "Barcelona" itu dikabarkan tertangkap di daerah Jakarta Selatan.