Rabu 07 Jan 2015 09:42 WIB

Air Asia Suka Tambah Penerbangan pada Natal dan Tahun Baru

Bandara Internasional Minangkabau.
Bandara Internasional Minangkabau.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Ketaping, Kabupaten Padangpariaman, Sumatra Barat (Sumbar), tetap memperhatikan jadwal penerbangan bagi maskapai baik yang datang maupun berangkat.

"Penerbangan pesawat di BIM sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Kepala Humas AP 2 BIM Yoserizal di Pariaman, Rabu (7/1).

Hingga saat ini, katanya, belum ditemukan kasus penerbangan yang berangkat di luar jadwal di BIM.

"Sampai hari ini, semua penerbangan masih on schedule. Misalnya, untuk Air Asia masih sekali sehari menerbangi Padang-Kuala Lumpur dan Garuda empat kali sehari.

Jadwal berangkat pesawat itu (Air Asia) sekitar pukul 07:00 WIB dan tiba dari Kuala Lumpur (KL) siang hari," katanya menjelaskan.

Bila ada penambahan penerbangan, lanjut Yoserizal, maka maskapai lebih dulu meminta persetujuan ke AP II BIM, pihak otoritas bandara, dan juga Dishub Sumbar.

"Artinya, untuk perubahan maupun penambahan jadwal penerbangan, maskapai harus mengantongi izin dari tiga instansi tersebut, bila dokumen itu tidak ada, maka izin perubahan maupun penambahan jadwal tidak kami keluarkan," tukasnya.

Dia mengatakan, penambahan flight dari maskapai dari BIM umumnya terjadi saat liburan, seperti libur panjang sambut Lebaran, liburan sekolah maupun liburan Natal dan Tahun Baru. "Maskapai yang biasa menambah frekuensi penerbangannya adalah Garuda, Air Asia, dan Lion Air," katanya.

Saat ini tercatat tujuh maskapai yang melayani rute dari BIM, yakni Garuda, Lion Air, Air Asia, Citilink, Susi Air dan Exspress Air, Sriwijaya Air. Berdasarkan data 2014 tercatat lebih kurang 2,6 juta penumpang baik datang maupun berangkat di BIM Ketaping.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Amran menyebutkan Dishub belum menemukan kasus penerbangan yang berangkat di luar jadwal yang sudah dibuat maskapai. "Sesuai ketentuan, bila ada maskapai yang menambah frekuensi penerbangannya dari BIM, lebih dulu harus mengajukan izin ke Dishub," katanya.

Pengajuan izin itu diserahkan pihak maskapai kepada Dishub satu atau dua bulan sebelum penambahan penerbangan berlaku.

Itu untuk memberi waktu yang cukup bagi Dishub melakukan kajian apakah penambahan jadwal penerbangan itu sudah memenuhi syarat, misalnya karena meningkatnya jumlah penumpang yang akan menggunakan jasa suatu maskapai pada waktu akan diberlakukan penambahan jadwal penerbangan.

Selain itu pihak maskapai juga harus punya izin dari otoritas bandara (Otban) dan pihak pengelola bandar. "Soalnya kewenangan Dishub untuk izin penambahan jadwal penerbangan itu hanya untuk regulasi, sedangkan selaku pengawas di lapangan berada pada Otban wilayah IV Sumatera dan juga AP II BIM," jelas Amran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement