REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemusik legendaris sejak era 80-an, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali ditangkap kepolisian karena kasus narkoba. Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan lantai 4, Selasa (6/1), Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jaksel AKBP Hando Wibowo turut mengungkap kondisi Fariz saat ini.
"Kondisinya saat ini cukup lemah. Yang bersangkutan juga (Fariz) mengatakan pada saya lelah, dia ingin istirahat," ujarnya.
Sebelumnya Fariz juga tampak tertunduk lesu saat mengikuti jumpa pers yang dilakukan Polres Jaksel. Merasa lelah, dikatakan Hando juga merupakan alasan kecanduan Fariz terhadap narkoba. Selain merasa lelah, melalui Hando, Fariz juga mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang lagi-lagi menjerat dirinya tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku sangat menyesal untuk kedua kalinya terjerat kasus narkoba lagi," katanya.
Ia menambahkan, namun di samping itu Hando juga mengapresiasi sikap Fariz maupun keluarganya yang sangat kooperatif sehingga tidak menyulitkan proses penangkapan. Bahkan Fariz, katanya langsung meminta polisi menangkapnya setelah kepergok tengah menghisap narkoba di ruang tengah rumahnya.
Adapun kediaman Fariz yang merupakan tempat penggerebekan Polres Jaksel itu terletak di Jalan Camar Nomor 11 Blok BE4 Bintaro, Tangerang Selatan.
Sementara ini Fariz dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta tiga pasal yaitu 11 untuk ganja, 112 untuk heroin dan 114 untuk sabu. Serta 20 hari penahanan, merupakan hukuman bagi penyanyi sekaligus Bapak dua anak tersebut.