Selasa 06 Jan 2015 19:12 WIB

Sempat Dipenjara 20 Hari, Ervani Didorong Minta Ganti Rugi

Ervani
Foto: antara
Ervani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang membebaskan Ervani Emy Handayani (29  tahun) dalam kasus penghinaan melalui media sosial Facebook. Ervani pun diajak untuk meminta ganti rugi.

"Setidaknya ada dua alasan kenapa Ervani perlu untuk menuntut ganti rugi. Pertama dengan diputus bebasnya Ervani telah timbul kerugian dari diri Ervani dan hal ini juga diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP," kata Direktur ICJR Supriyadi WE, Selasa (6/1).

Ervani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penistaan, dan Ketiga Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Berdasarkan atas dakwaan itu, Ervani sempat mendekam di tahanan selama 20 hari di LP Wirogunan Yogyakarta. Selain itu, kata Supriyadi, dengan sempat ditahannya Ervani selama 20 hari, maka Ervani juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena penahanan yang tidak sah selama 20 hari tersebut.

"Dengan menuntut ganti rugi, penyidik dan penuntut umum didorong untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan tindakan paksa seperti penahanan, selain itu dengan tuntutan ganti rugi juga mendorong profesionalitas penyidik dan penuntut umum dalam menghadapkan seseorang ke pengadilan," katanya.

Kasus tersebut bermula saat Ervani bercerita dalam grup Facebook soal pekerjaan suaminya, Alfa Janto, sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery.

Pada 13 Maret 2014, Alfa menolak dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon. Karena menolak dimutasi dengan alasan tidak ada dalam perjanjian kerja, Alfa kemudian di-PHK tanpa pesangon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement