REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo telah melaporkan hasil tes urin musikus senior Fariz RM yang positif menggunakan tiga jenis narkoba seperti ganja, heroin dan sabu.
Hando menyatakan atas barang bukti tersebut Fariz dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dengan terjerat tiga pasal yakni pasal 11 untuk ganja, 112 untuk heroin dan 114 untuk sabu.
"Namun hukuman akan dilakukan 20 hari penahanan pertama," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Sebelumnya Hando menyebut untuk barang bukti sabu, ditemukan di saku kanan celana yang bersangkutan, sementara ganja dalam asbak di atas meja ruang tengah rumah Fariz di Jalan Cemara 11 Blok BE4 Bintaro, Tangerang Selatan.
Adapun, selanjutnya kasus Fariz akan diserahkan kepada BNN dan penyidik pengadilan. Sebagai informasi, Fariz ditangkap polisi pada pukul dua dini hari, Selasa (6/1) dikarenakan laporan warga setempat sekaligus sudah diintai polisi sejak lama.
Fariz juga sempat ditahan di Polres Cibubur Jakarta Timur selama 8 tahun masa potongan pada 2007 disebabkan kasus yang sama.