Selasa 06 Jan 2015 14:10 WIB

Lima Perusahaan di Sukabumi Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Sukabumi mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Pasalnya, perusahaan tersebut menilai besaran UMK yang ditetapkan terlalu memberatkan.

"Hingga saat ini baru lima perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepada Republika, Selasa (6/1).

Pengajuan tersebut dilakukan sebelum adanya revisi besaran UMK yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 24 Desember 2014 lalu.

Perusahaan tersebut terang Ammar, semuanya bergerak dalam bidang industri garmen yang mempekerjakan ribuan pekerja. Ke limanya yakni tiga perusahaan di bawah grup PT Doosan, PT Panen Mas Agung, dan PT Manito.

Proses pengajuan penangguhan UMK ini lanjut Ammar, nantinya akan dievaluasi oleh Pemprov Jabar. Mereka akan mendatangi langsung ke leima perusahaan tersebut untuk menilai kelayakan mendapatkan penangguhan UMK.

Di sisi lain ungkap Ammar, ratusan perusahaan lain yang tidak mengajukan penangguhan UMK otomatis harus menjalankan pembayaran UMK 2015. Dari data Disnakertrans menyebutkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanyak 900 perusahan.

"Kami akan memantau pelaksanaanya di lapangan,’’ ujar Ammar. Targetnya, semua perusahaan dapat membayar UMK sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar.

Ammar menerangkan, UMK Kabupaten Sukabumi berdasarkan revisi pada 24 Desember lalu mencapai Rp 1.969.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement